Hak dan Kewajiban Pelanggan

Kewajiban Pelanggan:

  1.  Pemenuhan Persyaratan Produk:Memastikan bahwa produk yang diajukan secara konsisten memenuhi persyaratan teknis SNI yang diwajibkan. Pihak Kedua memproduksi dan memasok sepeda sesuai dengan spesifikasi yang sama dengan contoh atau sampel produk yang telah diperiksa dan diuji serta dinyatakan memenuhi standar yang diacu oleh Pihak Pertama sesuai Sertifikat SNI yang diterbitkan.
  2. Pemberian Akses:Memberikan akses bagi Pihak Pertama untuk melakukan audit, pengambilan sampel (sampling), pengujian, dan pengawasan (surveilan), termasuk akses ke lokasi produksi dan dokumen terkait.
  3. Sistem Manajemen Mutu:Berdasarkan Permenperin no. 52 th. 2024, Pihak Kedua wajib menerapkan sistem manajemen mutu (seperti ISO 9001 atau yang setara) dalam proses produksinya guna menjaga konsistensi kualitas. Pengawasan berkala dilaksanakan melalui surveilan setiap tahun untuk memastikan kekonsistenan.
  4. Pelaporan Perubahan:Wajib segera menginformasikan kepada Pihak Pertama mengenai setiap perubahan signifikan pada produk, proses produksi, atau sistem manajemen yang dapat memengaruhi kesesuaian terhadap standar.
  5. Penggunaan Tanda SNI yang Benar:Mematuhi aturan pembubuhan tanda SNI dan NPB dan tidak menyalahgunakan sertifikat atau logo SNI untuk klaim yang menyesatkan atau di luar ruang lingkup yang disertifikasi. Tanda SNI dan NPB harus ditempelkan/diletakkan pada tempat yang diatur oleh Petunjuk Teknis/regulasi produk terkait dan terlihat jelas. Dalam hal terjadi pembekuan, pencabutan atau penghentian Sertifikat SNI, Pihak Kedua menghentikan penggunaan Tanda SNI pada produknya dan mencabut seluruh bahan iklan yang berisikan pengacuan ke Sertifikasi SNI.
  6. Penyelesaian Biaya:Membayar biaya sertifikasi dan biaya pengujian sesuai dengan tarif yang ditetapkan oleh Pihak Pertama atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Pencatatan Keluhan:Menyimpan catatan semua keluhan yang diterima terkait produk tersebut dan mengambil tindakan perbaikan yang diperlukan serta mendokumentasikannya untuk ditinjau oleh Pihak Pertama.
  8. Dalam membuat referensi untuk sertifikasi produk di media komunikasi seperti dokumen, brosur atau iklan, Pihak Kedua memenuhi persyaratan lembaga sertifikasi atau seperti yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.

Hak Pelanggan:

  1. Mendapatkan Informasi dan pelayanan:Memperoleh informasi dan pelayanan yang jelas mengenai prosedur sertifikasi, biaya, persyaratan teknis, serta hak dan kewajiban penggunaan tanda kesesuaian (logo SNI).
  2. Mendapatkan Sertifikat SNI: Mendapatkan Sertifikat SNI apabila telah memenuhi persyaratan Sertifikasi SNI.
  3. Kerahasiaan Data:Mendapatkan jaminan bahwa Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) akan menjaga kerahasiaan informasi atau data teknis yang diberikan selama proses sertifikasi, kecuali jika diwajibkan oleh hukum.
  4. Penggunaan Sertifikat dan Tanda SNI:Setelah memenuhi syarat kesesuaian, pemohon berhak menggunakan dan membubuhkan tanda SNI pada produknya sesuai ketentuan yang berlaku apabila disetujui oleh SIINAS Kemenperin melalui Surat Persetujuan Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI).
  5. Pengajuan Banding:Mengajukan banding atau keluhan terhadap keputusan sertifikasi yang dibuat oleh LSPro jika merasa keputusan tersebut tidak sesuai dengan fakta atau prosedur.