Faq

PT. Turangga Tosan Indonesia PT Turangga Tosan Indonesia berdiri tanggal 11 Desember 2008 dengan Akte Notaris Widiyatmoko SH, nomor 3 tahun 2008 dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, dimana awal berdirinya bergerak dalam kegiatan sertifikasi sepeda dan pengujian sepeda (pelopor dalam laboratorium pengujian sepeda sesuai SNI 9232 : 2023 Sepeda – Persyaratan keselamatan untuk sepeda roda dua) dengan tujuan untuk menjamin keselamatan bersepeda dan menjaga mutu agar produk sepeda yang dihasilkan pemohon sertifikat benar-benar memenuhi persyaratan SNI 9232 : 2023 Sepeda – Persyaratan keselamatan untuk sepeda roda dua. Kemudian memperluas ruang lingkup dengan menambah produk yang di sertifikasi, yaitu Sepeda Anak (Sepeda anak SNI 82224 : 2016, Persyaratan keselamatan dan metode uji untuk sepeda anak). Perusahaan beralamat di Jl. Raya Puspiptek No.78, Kp. Ampera Poncol, RT/RW.07/02, Kel. Babakan, Kec. Setu, Kota Tangerang Selatan 15315. PT Turangga Tosan Indonesia adalah Lembaga Sertifikasi Produk disingkat LSPro TTI, diakreditasi Komite Akreditasi Nasional dengan Nomor: LSPro-028-IDN. Dalam menjalankan kegiatannya LSPro Turangga Tosan Indonesia mendapatkan sumber dana operational dari kegiatan sertifikasi sepeda, dan sepeda anak. LSPro Turangga Tosan Indonesia juga mempunyai Laboratorium uji sendiri yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional dengan nomor akreditasi LP-525-IDN; merupakan Laboratorium pertama yang terakreditasi di Indonesia untuk sepeda sesuai dengan standar SNI 9232 : 2023 Sepeda – Persyaratan keselamatan untuk sepeda roda dua dan sepeda anak dengan standar SNI 8224:2016.

LSPro PT Turangga Tosan Indonesia juga tergabung di dalam Asosiasi Lembaga Sertifikasi Indonesia.

Lembaga Sertifikasi Produk merupakan suatu lembaga yang memiliki wewenang melakukan pemeriksaan dan memastikan standar mutu dari suatu produk yang akan memasuki pasar Indonesia. Bentuk pelayanannya berupa Sertifikat SNI yang kemudian menjadi dasar bagi perusahaan untuk mendapatkan Surat Persetujuan Penggunaan Tanda (SPPT) SNI bagi perusahaan. Perusahaan tersebut merupakan suatu pihak yang memiliki produk yang diwajibkan memiliki tanda SNI oleh pemerintah maupun yang hendak menerapkan SNI secara sukarela.

PT. Turangga Tosan Indonesia merupakan Lembaga Sertifikasi Produk yang bergerak dalam produk sepeda dan sepeda anak. Lembaga sertifikasi ini mulai berdiri pada tanggal 11 Desember 2008 dengan Akta Notaris Widiyatmoko SH, nomor 3 tahun 2008 dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Saat ini, PT. Turangga Tosan berkedudukan di Jl. Raya Puspiptek No.78, Kp. Ampera Poncol, RT/RW.07/02, Kel. Babakan, Kec. Setu, Kota Tangerang Selatan 15315. 

Pada awal berdiri, PT. Turangga Tosan Indonesia sebagai pelopor dalam laboratorium pengujian sepeda hanya bergerak dalam kegiatan sertifikasi sepeda dan pengujian sepeda sesuai dengan SNI 1049:2008 Sepeda – Syarat keselamatan, yang kini diperbaharui menjadi SNI 9232: 2023 Sepeda – Persyaratan keselamatan untuk sepeda, namun dikemudian hari PT. Turangga Tosan Indonesia memperluas ruang lingkup dengan menambah produk yang di sertifikasi, yaitu Sepeda Anak dengan standar SNI 8224:2016 Persyaratan keselamatan dan metode uji untuk sepeda anak, bertujuan untuk menjamin keselamatan bersepeda dan menjaga mutu agar produk sepeda dan sepeda anak yang dihasilkan pemohon sertifikat benar-benar memenuhi persyaratan SNI 9232 : 2023 dan SNI 8224:2016.

Dalam menjalankan kegiatannya, Lembaga sertifikasi PT. Turangga Tosan Indonesia juga sudah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional dengan Nomor akreditasi LSPro-028-IDN. Selain sebagai Lembaga Sertifikasi Produk, PT. Turangga Tosan Indonesia juga memiliki Laboratorium Uji sendiri yang sudah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional dengan nomor akreditasi LP-525-IDN. LSPro PT. Turangga Tosan Indonesia juga tergabung di dalam Asosiasi Lembaga Sertifikasi Indonesia, sumber dana operasional dari Lembaga Sertifikasi PT. Turangga Tosan Indonesia berasal dari kegiatan sertifikasi sepeda dan sepeda anak.

  • Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2024 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Sepeda Roda Dua Secara Wajib
  • Peraturan Menteri Perindustrian RI No 45 Tahun 2022 Tentang Standardisasi Industri
  • SNI ISO 9001:2015, Sistem Manajemen Mutu-Persyaratan
  • SNI ISO/IEC 17025:2017, Persyaratan umum kompetensi laboratorium penguji dan kalibrasi
  • SNI ISO/IEC 17067:2013, Penilaian Kesesuaian – Fundamental Sertifikasi Produk dan Panduan Skema Sertifikasi.
  • SNI ISO/IEC 17065:2012, Penilaian kesesuaian – Persyaratan untuk Lembaga Sertifikasi Produk, proses, dan jasa
  • SNI 9232:2023 : Sepeda – Persyaratan keselamatan untuk sepeda roda dua – Persyaratan untuk sepeda roda dua perkotaan, trekking, remaja, pegunungan dan balap
  • SNI 8224:2016, Persyaratan keselamatan dan metoda uji untuk sepeda anak.
  • Keputusan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 877 Tahun 2025 tentang Penunjukan Lembaga Penilai Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Sepeda Roda Dua Secara Wajib
  • SNI ISO 4210-1:2023 : Sepeda – Persyaratan keselamatan untuk sepeda roda dua – Bagian 1: Kosakata
  • SNI ISO 4210-3:2023 : Sepeda – Persyaratan keselamatan untuk sepeda roda dua – Bagian 3: Metode uji umum
  •  
  • BS EN ISO 4210-4:2023 Cycles – Safety requirements for bicycles, Part 4: Braking test methods.
  • BS EN ISO 4210-5:2023 Cycles – Safety requirements for bicycles, Part 5: Steering test methods.
  • BS EN ISO 4210-6:2023 Cycles – Safety requirements for bicycles, Part 6: Frame and fork test methods.
  • BS EN ISO 4210-7:2023 Cycles – Safety requirements for bicycles, Part 7: Wheel and rim test methods
  • BS EN ISO 4210-8:2023 Cycles – Safety requirements for bicycles, Part 8: Pedal and drive system test methods
  • BS EN ISO 4210-9:2023 Cycles – Safety requirements for bicycles, Part 9: Saddles and seat-post test methods
  • Peraturan Menteri Perdagangan RI No 21 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No 26 Tahun 2021 Tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan
  • BS EN ISO 11243-2023 Cycles – Luggage carriers for bicycle – Requirements and test methods

Kegiatan yang dilakukan :

  1. Melaksanakan sertifikasi sepeda roda dua yang digunakan dijalan raya dengan ukuran sadel pada posisi tinggi 635 mm atau lebih dengan HS code 8712 00 30.00 dan HS code 8712 00 90.00
  2. Melaksanakan sertifikasi anak yang digunakan dijalan raya dengan ukuran sadel pada posisi tinggi 435 mm dan kurang dari 635 mm, pada umumnya digunakan untuk bisa menahan beban 30 kg (kilogram), dan memiliki 2 (dua) buah roda samping.
  • Memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 tahun 2018 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) sepeda roda dua dan sepeda anak secara wajib.
  • Memenuhi ketentuan SNI 9232 : 2023 Sepeda – Persyaratan keselamatan untuk sepeda roda dua;
  • Memenuhi ketentuan SNI 8224:2016 tentang Persyaratan keselamatan dan metode uji untuk sepeda anak;
  • Cara untuk menjamin mutu produk sepeda roda dua dan sepeda anak agar memenuhi persyaratan sesuai SNI terkait;
  • Melindungi konsumen terhadap produk sepeda roda dua dan sepeda anak yang tidak memenuhi persyaratan mutu.

Seluruh sepeda roda dua dan sepeda anak yang memenuhi definisi dalam SNI terkait dan diperdagangkan di dalam wilayah Republik Indonesia harus memiliki tanda SNI yang dikeluarkan oleh LSPro yang ditunjuk oleh Kementerian Perindustrian.

Produsen atau pemohon sertifikat sepeda roda dua dan sepeda anak di Indonesia termasuk importir yang memasarkan produk-produk tersebut di seluruh wilayah Indonesia.

Terdapat paket menarik untuk biaya uji dan sertifikasi. (hubungi PT Turangga Tosan Indonesia untuk informasi lebih lanjut).